materi 1 wawasan kebangsaan

MODUL
PELATIHAN DASAR CALON PNS
WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NATIONAL INSTITUTE of PUBLIC ADMINISTRATION
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Tujuan nasional
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kepentingan nasional adalah bagaimana mencapai tujuan nasional. Setiap
ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah, dan martabat
pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Kepentingan bangsa dan Negara
harus ditempatkan di atas
kepentingan lainnya. Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu ditempatkan di atas kepentingan
lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui:
1.
Memantapkan wawasan kebangsaan. Pengetahuan tentang
wawasan kebangsaan telah diperoleh para peserta Pelatihan
di bangku pendidikan formal mulai dari
pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Namun, wawasan perlu untuk dimantapkan sebagai bekal
dalam mengawali pengabdian kepada Negara dan bangsa.
2.
Menumbuhkembangkan kesadaran bela
Negara. Kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan sebagai hak dan sekaligus kewajiban setiap warga Negara. Sebagai warga Negara terpilih, CPNS
diharapkan mampu mengaktualisasikan niali dasar
bela Negara dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Mengimplementaskani Sistem
Administrasi NKRI. System Adminitrasi
NKRI merupakan salah satu satu system
nasional guna mencapai kepentingan dan tujuan
nasional. CPNS sebagai
calon pengawak sistem tersebut diharapkan mampu mengimplementasikan
wawasan kebangsaan yang mantap dan mengaktualisasikan kesadaran bela Negara
dalam kerangka Sistem Adminitrasi NKRI.
Berbagai masalah kebangsaan saat ini mengingatkan kita akan pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuhkembangan kesadaran
bela Negara. sehingga amanat
UUD 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat diwujudkan. Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN
sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin
terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional. Dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
baik ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, peran ASN sangat
dominan. Setiap dinamika
ideologi, politik, ekonomi
dan sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, akan
bersinggungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan peran, tugas dan fungsi
ASN.
B.
Deskripsi Singkat.
Bahan pembelajaran (Bahan Pembelajaran) kesadaran berbangsa
dan bernegara di susun untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta Pelatihan terhadap wawasan kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Manfaat
Manfaat Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan
bernegara digunakan untuk membantu peserta
Pelatihan memahami wawasan
kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
Tujuan Pembelajaran
1.
Kompetensi Dasar.
Kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari materi
Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Bela Negara adalah peserta Pelatihan
mampu memahami wawasan
kebangsaan, kesadaran Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Indikator Keberhasilan.
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta
Pelatihan diharapkan mampu:
a. Memantapkan wawasan
kebangsaan.
b. Menumbuhkembangkan kesadaran bela Negara.
c. Mengimplementaskani Sistem
Administrasi NKRI.
E.
Pokok Bahasan.
Pokok bahasan pada Bahan Pembelajaran Wawasan Kebangsaan
dan Kesadaran Bela Negara meliputi
wawasan kebangsaan, kesadaran
Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
F.
Petunjuk Belajar.
Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan bernegara ini bersifat pemahaman atau pengertian yang dapat
diimplementasi dalam kehidupan
sehari-hari meliputi wawasan kebangsaan, kesadaran Bela Negara,
serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II WAWASAN KEBANGSAAN
![]() |
A.
Umum
Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa
para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Sejak awal pergerakan nasional,
kesepakatan-kesepakatan tentang
kebangsaan terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar serta n Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.
B.
Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia
Sejarah pergerakan kebangsan
perlu secara lengkap
disampaikan kepada peserta
Latsar CPNS meskipun pada pendidikan formal sebelumnya sudah mereka
peroleh, namun pemahaman yang dibutuhkan adalah untuk menjadi
dasar pemahaman tentang wawasan kebangsaan secara lebih
komprehensif. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia
terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap
keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal
17 Agustus 1945.
Tanggal 20 Mei untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari
Kebangkitan Nasional berdasarkan
Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang
Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Melalui
keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia menetapkan beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa
dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari
Nasional yang bukan hari-hari libur, antara lain : Hari Pendidikan Nasional
pada tanggal 8 Mei, Hari
Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10
Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
Penetapan tanggal 20 Mei sebagai
Hari Kebangkitan Nasional
dilatarbelakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal
20 Mei 1908 sekira pukul
09.00. Para
mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil yang diinisiasi oleh Soetomo.
Di depan rekan-rekannya para calon dokter lainnya, Soetomo
menyampaikan gagasan Wahidin
Soedirohoesodo tentang pentingnya membentuk organisasi yang
memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia
Belanda. Beberapa mahasiswa yang
hadir saat itu, antara lain : Goenawan Mangoenkoesoemo,
Soeradji, Soewarno, dan lain-lain. Tanpa mereka sadari,
rapat kecil tersebut
sesungguhnya menjadi titik awal dimulainya pergerakan nasional menuju Indonesia Merdeka. Juni 1908, koran Bataviasch Niewsblad mengumumkan
untuk pertamakalinya berdirinya Boedi Oetomo. Dalam maklumat yang ditandatangani
oleh Soewarno selaku Sekretaris diumumkan bahwa : “Boedi Oetomo berdiri
untuk memperbaiki keadaan rakyat kita, terutama
rakyat kecil”.
Oktober 1908, kongres pertama Boedi Oetomo di Gedung
Sekolah Pendidikan Guru (Kweekschool) Yogyakarta. Wahidin Soedirohoesodo bertindak selaku pimpinan
sidang. Hanya dalam
waktu 5 (lima) bulan saja, Boedi Oetomo sudah
beranggotakan +
1.200 orang. Semua koran di Hindia Belanda memberitakan peristiwa tersebut. Lebih dari 300 orang saat itu, namun dikarenakan politik
etis Belanda yang memberikan
perlakuan khusus pada kaum priyayi, kongres tersebut didominasi oleh para priyayi Jawa. Pemerintah kolonial
Belanda menaruh perhatian pada
kongres tersebut dan menyebutnya
sebagai “Eerste Javanen Congres” atau
kongres pertama orang Jawa. Tjipto Mangoenkoesomo, kakak dari Goenawan
Mangoenkoesoemo menyampaikan gagasannya agar Boedi Oetomo menjadi partai politik, namun
gagasan tersebut ditolak
sebagian besar peserta
kongres. Menganggap penolakan
tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya pendirian
Boedi Oetomo, Tjipto Mangoenkoesomo kemudian
memilih aktif di Indische Partij dan
dr. Soetomo kemudian mendirikan Soerabaja Stoedy Cloeb. Pada September 1909,
anggota Boedi Oetomo mencapai
+ 10.000 orang. Kongres terakhir Boedi Oetomo tercatat pada bulan Agustus
1912 yang kemudian
memilih Pangeran Ario Noto Dirodjo
sebagai ketua.
Pada 1908, beberapa mahasiswa Indonesia di Belanda
mendirikan sebuah organisasi perkumpulan pelajar
Indonesia yang bernama
Indische Vereeniging (IV). Tujuan didirikan
organisasi ini, menurut Noto Soeroto dalam tulisannya di Bendera Wolanda tahun 1909, adalah untuk “memajukan kepentingan bersama orang Hindia di Belanda
dan menjaga hubungan
dengan Hindia Timur Belanda”. Sebagian
usul untuk membentuk perhimpunan yang akan didirikan
ini menjadi cabang dari Boedi Oetomo (BO) ditolak,
terutama oleh dokter Apituly dari Ambon. Penolakan
ini memperlihatkan bahwa ada
suatu rasa kesamaan asal di antara
mahasiswa bahwa mereka adalah
“saudara sebangsa”, karena perkumpulan yang dibentuk hendaknya tidak hanya beranggotakan orang Jawa saja
tetapi semua suku di Hindia Belanda. Untuk mencapai
tujuan dasar dari IV, menurut
Noto Soeroto, perhimpunan akan memperkuat
pergaulan antara orang Hindia di Belanda dan mendorong orang Hindia agar lebih banyak lagi menimba
ilmu ke negeri Belanda. Di awal tahun 1925 Indonesische Vereeniging mengubah namanya, menggunakan terjemahan Melayu, menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Di
bawah kepengurusan ketua baru Soekiman Wirjosandjojo diputuskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia yang berusaha
dicapai lewat strategi
solidaritas, swadaya, dan nonkooperasi, tidak hanya perlu memperhatikan aspek “kesatuan nasional”
tetapi juga “kesetiakawanan internasional”. Dalam program kepengurusan baru tersebut
disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan dari PI maka propaganda asas-asas PI harus lebih intensif
di Indonesia, selain itu PI
menekankan pentingnya propaganda ke dunia internasional untuk menarik perhatian
dunia pada masalah
Indonesia dan membangkitkan perhatian anggota PI pada isu-isu
internasional melalui ceramah,
berpergian ke negara lain, atau perjalanan studi. Dengan
munculnya inisiatif dari internasionalisasi jaringan, menurut
Ali Sastroamidjojo, “mencerminkan kesadaran PI bahwa nasionalisme Indonesia
tidak berdiri sendiri,
faktor internasionalisme disadari
sebagai unsur penting di dalam perjuangan kemerdekaan nasional”.
Sementara itu berpendapat bahwa propaganda luar negeri penting
bagi gerakan nasionalis Indonesia sebab “dunia luar sampai sekarang tidak tahu tentang
apa yang terjadi di tanah air kita, sebagai
konsekuensinya secara keliru dipercayai bahwa Indonesia benar-benar mendapat berkah pemerintah Belanda”.
Sebagaimana Hari Kebangkitan Nasional, tanggal 28 OKtober untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari Sumpah Pemuda berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun
1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang Hari-Hari
Nasional yang Bukan Hari Libur. Penetapan
tanggal 28 Oktober sebagai Hari
Sumpah Pemuda dilatarbelakangi Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal
28 Oktober 1928 di Indonesische
Clubgenbouw Jl. Kramat 106 Jakarta. Kongres Pemuda II sendiri merupakan hasil dari Kongres Pemuda I yang
dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge (sekarang Gedung Kimia Farma) Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat. Kongres tersebut
diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda,
antara lain : Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Roekoen,
Jong Bataks Bond, Jong Stundeerenden, Boedi Oetomo, Indonesische Studieclub, dan Muhammadiyah.
Muhammad Yamin, seorang pemuda berusia 23 tahun yang saat
itu menjadi Ketua Jong Sumatranen Bond, menyampaikan sebuah resolusi setelah
mendengarkan pidato dari
beberapa peserta kongres berupa 3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu :
Kami putra dan putri
Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia, Kami
putra dan putri Indonesia mengaku
berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Melayu.
Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan
oleh Muhammad Yamin menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah
setelah diganti menjadi Bahasa Indonesia pada
Kongres Pemuda II, kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Muhammad Yamin bukanlah orang
pertama yang mengusulkan Bahasa Melayu sebagai
bahasa persatuan, namun memang Muhammad
Yamin yang lebih sering
menyampaikan gagasan tersebut. Ki Hadjar Dewantara pernah mengusulkan Bahasa Melayu sebagai Bahasa persatuan dalam Kongres Pengajaran Kolonial di Den Haag, Belanda pada tanggal 28 Agustus 1916. Saat Kongres
Pemuda II untuk pertama kalinya,
Lagu Kebangsaan Indonesia
dikumandangkan. Wage Rudolf Soepratman, seorang
pemuda yang berusia
25 tahun meminta
waktu kepada Soegondo Djojopoespito, pemimpin rapat
saat itu, untuk memperdengarkan sebuah lagu yang berjudul “Indonesia”. Membaca syair Lagu Indonesia, Soegondo
Djojopoespito menjadi khawatir.
Polisi Hindia Belanda
jelas akan membubarkan kongres apabila lagu tersebut dikumandangkan lengkap dengan
syairnya. Soegondo Djojopoespito kemudian memutuskan lagu tersebut hanya akan dikumandangkan secara instrumentalia tanpa syair dan Wage Rudolf Soepratman dapat menerima untuk kemudian mulai memainkan biolanya
mengumandangkan Lagu Indonesia. Meskipun tanpa syair, lagu tersebut berhasil menggelokan
semangat perjuangan para pemuda peserta
kongres. Syair Lagu Indonesia pertama
kali dipublikasikan pada tanggal 10 November
1928 oleh koran Sin Po, koran Tionghoa
berbahasa Melayu.
Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Proklamasi
Kemerdekaan berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tanggal 1 Januari 1953 tentang Hari-Hari Libur. Dengan menyimpang dari Pasal 5 Penetapan
Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um, menetapkan
“Aturan hari-hari libur. Hari-hari
yang disebut di bawah ini dinyatakan sebagai
hari libur, antara lain : Tahun Baru 1 Januari,
Proklamasi Kemerdekaan, Nuzulul-Qur’an, Mi’radj Nabi Muhammad S.A.W.,
Id’l Fitri (selama 2 hari), Id’l Adha, 1 Muharram, Maulid Nabi Muhammad S.A.W., Wafat Isa Al
Masih, Paskah (hari kedua), Kenaikan Isa Al Masih, Pante
Kosta (hari kedua), dan Natal (hari
pertama).
Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
diawali dengan menyerah Jepang kepada Tentara
Sekutu. Mendengar Jepang
menyerah, tanggal 14 Agustus 1945 pukul 14.00,
Sjahrir yang sudah menunggu Bung Hatta di rumahnya menyampaikan pendapatnya bahwa sebaiknya Bung Karno sendiri yang menyatakan
Kemerdekaan Indonesia atas nama
rakyat Indonesia melalui perantaraan siaran radio. Pernyataan kemerdekaan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) akan dicap oleh
Sekutu sebagai buatan Jepang. Bung
Hatta sendiri sesungguhnya sependapat dengan
Sjahrir, namun Bung Hatta ragu, apakah Bung Karno bersedia
untuk mengambil kewenangan PPKI dan sebagai
pemimpin rakyat menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Kemudian Bung Hatta dan
Sjahrir datang menemui
Bung Karno, apa yang diduga Bung Hatta ternyata benar, Bung Karno menolak. Bung Karno menyampaikan pendapatnya : “Aku tidak bertindak
sendiri, hak itu adalah tugas PPKI yang aku menjadi ketuanya. Alangkah janggalnya di
mata orang, setelah kesempatan terbuka aku
bertindak sendiri melewati PPKI yang kuketuai”. Tanggal 15 Agustus 1945 pagi hari, Bung Karno, Bung Hatta, dan Mr. Soebardjo menemui Laksamana Muda Maeda
di kantornya untuk menanyakan tentang
berita menyerahnya Jepang.
Maeda membenarkan bahwa Sekutu menyiarkan tentang menyerahnya Jepang kepada Sekutu, namun Maeda sendiri belum mendapat
pemberitahuan resmi dari Tokyo. Meyakini
bahwa Jepang telah menyerah, Bung Hatta mengusulkan kepada Bung Karno agar pada tanggal 16 Agustus PPKI
segera melaksanakan rapat dan semua anggota
PPKI saat itu memang sudah berada di
Jakarta dan menginap di Hotel des Indes. Bung Hatta menginstruksikan kepada Mr.
Soebardjo agar seluruh angggota PPKI
hadir di Kantor Dewan Sanyo Kaigi tanggal 16 Agustus 1945 pukul 10.00. Sore harinya dua orang pemuda, Soebadio
Sastrosastomo dan Soebianto menemui Bung Hatta
di rumahnya dan mendesak Bung Hatta sama seperti desakan Sjahrir. Bung Hatta berusah menjelaskan semua langkah
yang akan dilakukan oleh PPKI dan Bung Karno.
Kedua pemuda tersebut tidak mau mendengar sehingga timbul pertengkaran antara mereka dengan Bung Hatta. Kedua
pemuda tersebut bahkan menuduh Bung Hatta tidak revolusioner, Bung Hatta kemudian
memilih untuk tidak menanggapi kedua pemuda tersebut.
Malam harinya pukul 21.30, saat Bung Hatta sedang mengetik
konsep Naskah Proklamasi untuk dibagikan kepada seluruh anggota
PPKI, Mr. Soebardjo
datang menemui Bung Hatta dan
mengajak Bung Hatta ke rumah Bung Karno yang sudah dikepung para pemuda.
Yang mendesak agar Bung Karno segera memproklamirkan
Kemerdekaan Indonesia. Bung Karno tetap pada pendiriannya
dan menolak desakan para pemuda. Bung
Karno menuju kea rah Wikana dan berkata : “Ini leherku, setelah aku ke pojok sana, dan sudahilah nyawaku
malam ini juga, jangan menunggu sampai besok !”.
Pagi tanggal 16 Agustus 1945, setelah makan sahur, Soekarni
dan rekan-rekannya mendatangi rumah Bung Hatta, mengancam apabila
Dwi Tunggal Soekarno-Hatta tidak memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945,
15.00 pemuda, rakyat dan mahasiswa akan melucuti Tentara
Jepang, sementara Dwi Tunggal Soekarno-Hatta akan dibawa ke Rengasdengklok untuk melanjutkan pemerintahan. Dwi Tunggal Soekarno-Hatta selanjutnya dibawa ke Rengasdengklok. Namun, sekitar pukul 18.00, Mr. Soebardjo
datang untuk menjemput Dwi Tunggal Soekarno-Hatta kembali
ke Jakarta. Pukul 22.30, Dwi Tunggal Soekarno-Hatta menemui Mayor Jenderal
Nishimura didampingi Laksamana
Muda Maeda dan penterjemah
Tuan Miyoshi dengan tujuan untuk memberitahukan tentang rencana rapat PPKI
tanggal 17 Agustus 1945 pukul 13.00
dikarenakan batalnya rapat PPKI tanggal
16 Agustus 1945. Mayor Jenderal
Nishimura menjelaskan bahwa Tentara Jepang
harus tunduk pada perintah Sekutu untuk menjaga Status Quo. Penjelasan tersebut
jelas membuat Dwi Tunggal Soekarno-Hatta marah. Bung Hatta yang terkenal
akan kesantunannya sampai berkata : “Apakah ini janji dan perbuatan Samurai ? Dapatkah Samurai menjilat
musuhnya yang menang untuk
mendapatkan nasib yang kurang jelek ?
Apakah Samurai hanya hebat terhadap orang lemah di masa jayanya, hilang
semangatnya waktu kalah ? Baiklah, kami akan jalan terus apa juga yang akan terjadi. Mungkin kami akan menunjukkan kepada Tuan bagaimana jiwa Samurai
semestinya menghadapi suasana
yang berubah”.
Mereka berempat selanjutnya
menuju ke rumah Maeda. Di sana sudah
banyak yang menunggu baik anggota
PPKI maupun para pemuda. Dwi Tunggal Soekarno-Hatta kemudian mengadakan rapat kecil bersama-sama dengan Mr.
Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti
Melik. Tidak seorangpun diantara
mereka yang saat itu membawa Teks Proklamasi
yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Bung Karno berkata
: ”Aku persilakan Bung Hatta untuk menyusun
teks ringkas itu sebab bahasanya
kuanggap yang terbaik.
Sesudah itu kita persoalkan bersama-sama”. Bung Hatta justru menjawab : “Apabila aku mesti memikirkannnya, lebih baik Bung menuliskan, aku mendiktekan”. Setelah Teks Proklamasi disepakati panitia kecil, Bung Karno
mulai membuka sidang, Bung Karno berulangkali
membacakan Teks Proklamasi dan semua yang hadir menyatakan persetujuan dengan bersemangat dan raut wajah yang berseri-seri. Bung Hatta kemudian
menyampaikan agar semua hadirin yang hadir saat itu untuk menandatangani
Tesk Proklamasi, menurut
Bung Hatta Teks Proklamasi adalah
dokumen penting untuk
anak cucu mereka suatu saat nanti sehingga semua harus ikut
menandatangani. Tiba- tiba, Soekarni
maju ke depan dan dengan lantang berkata : “Bukan kita semua yang hadir di sini harus menandatangani naskah itu. Cukuplah
dua orang saja menandatangani
atas nama Rakyat Indonesia, yaitu Bung Karno dan Bung Hatta”. Sekitar pukul 03.00, gemuruh tepuk tangan
mengisi ruangan rapat. Sebelum menutup rapat,
Bung Karno mengingatkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 Teks Proklamasi akan dibacakan di muka
rakyat di halaman rumahnya Jl. Pegangsaan Timur 56. Saat itu Bulan Ramadhan,
dimana umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Pukul 10.00 Teks Proklamasi dibacakan,
Sang Saka Merah Putih dikibarkan, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sebagai pertanda
Indonesia telah menjadi negara merdeka
dan berdaulat.
Sore harinya seorang Opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang)
datang menemui Bung Hatta
menyampaikan bahwa kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi ; “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya”
merupakan kalimat yang diskriminatif terhadap kelompok non Muslim. Opsir tersebut bahkan mengingatkan Bung
Hatta : “Bersatu kita teguh dan berpecah kita
jatuh”. Bung Hatta berpendirian bahwa Mr. A.A. Maramis
salah satu anggota
Panitia Sembilan yang beragama
Kristen tidak mempersoalkan hal
tersebut dan ikut menandatangani
naskah tersebut. Karena hanya
mengikat pemeluk Agama Islam. Pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 sebelum Sidang PPKI dibuka,
Bung Hatta memanggil
4 (empat) orang Tokoh Islam : Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Wahid Hasyim,
Mr Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan untuk membahas hal tersebut. Mereka kemudian bermufakat untuk
menghilangkan bagian kalimat yang dianggap diskrimatif tersebut.
Dari uraian rangkaian
sejarah kebangsaan di atas, terlihat
bahwa kekuatan para Tokoh Pendiri
Bangsa ini (founding
fathers), yaitu saat menjelang kemerdekaan untuk menyusun suatu dasar negara. Pemeluk agama yang lebih
besar (mayoritas Islam) menunjukan jiwa besarnya untuk tidak memaksakan kehendaknya. Bunyi Pembukaan
(preambule) yang sekarang
ini, bukan seperti
yang dikenal sebagai
“Piagam Jakarta”. Hal ini juga terjadi karena tokoh-tokoh agama Islam
yang dengan kebesaran hati (legowo) menerimanya. Di samping itu, komitmen dari berbagai elemen bangsa ini dan para pemimpinnya
dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru, dan
Reformasi yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
C.
Pengertian Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang
bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan
bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa
(nation character) dan
kesadaran terhadap sistem nasional (national
system) yang bersumber dari
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi
bangsa dan negara demi mencapai
masyarakat yang aman, adil,
makmur, dan sejahtera.
Pengertian perlu disampaikan kepada peserta Latsar CPNS agar para peserta
memahami subtansi modul sehingga para peserta memiliki cara pandang sebagai warga Negara yang berwawasan kebangsaan. Pengetahuan tentang wawasan
kebangsaan yang selama ini telah didapatkan para CPNS melalui pendidikan
formal perlu dimantapkan sebagai
konsekwensi menjadi abdi
negara.
D.
4
(empat) Konsesus Dasar
Berbangsa dan Bernegara
1.
Pancasila
Sebelum lahirnya Indonesia, masyarakat yang menempati
kepulauan yang sekarang
menjadi wilayah geografis
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dikenal
sebagai masyarakat religius dengan pengertian mereka adalah masyarakat yang percaya kepada Tuhan,
sesuatu yang memiliki kekuatan yang luar biasa mengatasi kekuatan
alam dan manusia.
Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan
agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira
tahun 2000 SM zaman Neolitikum dan Megalitikum. Antara lain berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu
dari batu, kubur batu, punden berundak- undak yang ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah wilayah
Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali
dan Sulawesi. Menhir adalah tiang
batu yang didirikan sebagai ungkapan manusia
atas zat yang tertinggi, yang Tunggal atau Sesuatu
Yang Maha Esa yaitu Tuhan.
Rasa kesatuan sebagai
sebuah komunitas juga tercermin pada berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di
seluruh nusantara yang mengandung pengertian “tanah air” sebagai ekspresi
pengertian persataun antara tanah dan air,
kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara: “tanah tumpah darah” yang mengungkapkan persatuan
antara manusia dan alam sekitarnya antara bui dan orang disekitarnya.
Ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika” yang mengandung
cita-cita kemanusiaan dan perastuan sekaligus, yang juga
bersumber dari sejarah bangsa indonesia dengan adanya
kerajaan yang dapat digolongkan bersifat
nasional yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
Berpangal tolak dari struktur sosial dan struktur
kerohanian asli bangsa indonesia,
serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, maka pendiri Negara kita yang
terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan terutama
dalam Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang sudah lama dimiliki,
diyakini dan dihayati kebenarannya oleh manusia indonesia. Kulminasi dari endapan nilai-nilai tersebut dijadikan oleh para
pendiri bangsa sebagai soko guru bagi falsafah
negara indonesia modern yakni pancasila
yang rumusannya tertuang
dalam UUD 1945, sebagai ideologi
negara, pandangan hidup
bangsa, dasar negara
dan sumber dari segala sumber
hukum Indonesia.
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan
sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen,
filsafaat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupaan
landasan atau dasar bagi negara
merdeka yang akan didirikan. Takdir kemajemukan bangsa indonesia dan kesamaan
pengalaman sebagai bangsa terjajah menjadi unsur utama yang lain mengapa Pancasial dijadikan sebagai
landasan bersama bagi fondasi dan cita- cita
berdirinya negara Indonesia merdeka. Kemajemukan dalam kesamaan rasa dan pengalaman sebagai anaka jajahan ini
menemunkan titik temunya dalam Pancasila, menggantikan beragam keinginan subyektif
beberapa kelompok bangsa Indonesia yang menghendaki dasar negara
berdasarkan paham agama maupun ideologi
dan semangat kedaerahan tertentu. Keinginan-keinginan kelompok tersebut mendapatkan titik teunya
pada Pancasila, yang kemudian disepakati sebagai
kesepakatan bersama sebagai
titik pertemuan beragam
komponen yang ada dalam
masyarakat Indonesia.
Selain berfungsi sebagai
landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa,
Pancasila juga berfungsi
sebagai bintang pemandu
atau Leitstar, sebagai ideologi
nasional, sebagai pandangan
hidup bangsa, sebagai
perekat atau pemersatu
bangsa dan sebagai
wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita nasional. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan
paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karenasila-sila dari Pancasila itu terdiri dari
nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk
kekafiran tak beragama akan ditolak
oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.
Pentingnya kedudukan Pancasila
bagi bangsa Indonesia
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip
dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi
masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat
rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan
dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh
warga Negara wajib memahami, meyakini
dan melaksankaan kebenaran
nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei
sampai 16 Juli 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan
dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan
itu disampaikan dihadapan
panitia BPUPKI pada siang perdana
mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.
Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan
tersebut selanjutnya diajukan
ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksan ulang. Dalam siding pembahasan, terlontar beberapa usualn penyempurnaan. Akhirnya,
setelah melali perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa
perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI.
Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah
adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan
kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.
Gagasan itu berlanjut dengan dibentuknya Panitia 9 yang
anggotanya diambil dari 38 anggota
BPUPKI. Panitia 9 dibentuk pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia 9 mempunyai tugas untuk merancang sebuah
rumusan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah
Proklamasi kemerdekaan
dikumandangkan Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Dan kalimat
Mukadimah adalah rumusan
kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan
kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti
dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sejarah kemerdekaan Indonesia
yang terlepas dari penjajahan asing membuktikan
bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun sokoguru
Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya
atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki
fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak- hak warga Negara terlindungi. Gagasan
ini dinamakan konstitusionalisme.
Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah
tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat
(yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama
dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi
“Indonesia ialah Negara yang berdasar
atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar
atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam
UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan
pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia
adalah Negara hukum”.
Dari teori mengenai
unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat ditemukan unsur-unsur Negara hukum, yaitu :
3.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa dilontarkan
secara lebih nyata masa Majapahit
sebenarnya telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana, ketika aliran Tantrayana mencapai puncak tertinggi
perkembangannya, karenanya Narayya
Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di Waleri
bersifat Siwa dan di Jajaghu (Candi Jago) bersifat Buddha. Juga putra
mahkota Kertanegara (Nararyya
Murddhaja) ditahbiskan sebagai
JINA = Jnyanabajreswara atau Jnyaneswarabajra. Inilah fakta bahwa Singhasari merupaakn embrio yang menjiwai keberadaan dan keberlangsungan kerjaan Majapahit. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika
Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu
Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan
keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan
Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan
tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap
sistem pemerintahan pada masa
kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat
persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa
akhirnya Bhinneka Tunggal
Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan
yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.
Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian
Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan
masyarakat Majapahit. Sementara dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi
tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan
juga terhadap perbedaan
suku, bahasa, adat istiadat (budaya)
dan beda kepulauan
(antara nusa) dalam
kesatuan nusantara raya.
Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat
diuraikan Bhinna- Ika-Tunggal-Ia berarti
berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki
perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.
Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober
diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara. Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majapahit
maupun pemerintah NKRI berlandaskan pada pandangan sama yaitu semangat
rasa persatuan, kesatuan dan
kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara.
4.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut
bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara
sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara,
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara
Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian
memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya
tanggal 18 Agustus
1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga
PPKI disebut sebagai
pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya.
Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi
:
a.
Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah indonesia ;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi
negara Indonesia.)
E.
Bendera, Bahasa, Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan
Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi
simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar
pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan
dalam mewujudkan cita-cita
bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Bendera Negara adalah Sang
Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari
panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna
putih yang kedua bagiannya
berukuran sama. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal
17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera
Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa
Bahasa Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai
dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati
diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan
antarbudaya daerah.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan
kebudayaan nasional, transaksi
dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media
massa.
3. Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh
lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung
dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis
di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Garuda dengan perisai
sebagaimana dimaksud dalam memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing- masing berbulu
17, ekor berbulu
8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
4. Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan
adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
F.
Rangkuman
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan
jati diri bangsa dan identitas
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi
cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara
lain dan menjadi cerminan
kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara,
melainkan menjadi simbol atau lambang
negara yang dihormati
dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan
yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara
yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan
cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung
meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
G.
Evaluasi
1.
Menurut anda, apakah urgensi
ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga menjadi
bagian kompetensi ASN ?
2.
Uraikan secara singkat
sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia !
3.
Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ?
BAB III
NILAI-NILAI BELA NEGARA
![]() |
A.
Umum
Agresi Militer II Belanda yang berhasil meguasai Ibukota
Yogyakarta dan menwawan Soekarno Hatta tidak meluruhkan semangat perjuangan Bangsa Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan baik dengan
hard power (perang gerilya) maupun soft power (0emerintahan darurat) di Kota Buktinggi.
Yang menjadi sejarah Bela Negara,
Semua Negara dan bangsa memiliki ancamannya
masing-masing, termasuk Indonesia sehingga dibtuhkan kewaspadaan dini untuk
mencegah potensi ancaman menjadi ancaman. Dengan sikap dan perilaku yang didasarkan pada kesadaran bela Negara dan diaktualisasikan oleh ASN tujuan nasional dapat tercapai..
B.
Sejarah Bela Negara
Tanggal 18 Desember
1948 pukul 23.30, siaran radio antara dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok paginya Wakil
Tinggi Mahkota Belanda, Dr. Beel, akan mengucapkan pidato yang penting.
Sementara itu Jenderal
Spoor yang telah berbulan-bulan mempersiapkan rencana pemusnahan TNI memberikan instruksi
kepada seluruh tentara Belanda di Jawa dan Sumatera untuk memulai
penyerangan terhadap kubu Republik. Operasi
tersebut dinamakan "Operasi Kraai". Seiring dengan penyerangan terhadap bandar udara
Maguwo, pagi hari tanggal 19 Desember 1948,
WTM Beel berpidato di radio dan menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Renville. Penyerbuan
terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan
Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II
telah dimulai. Belanda konsisten dengan menamakan agresi militer ini sebagai "Aksi Polisional".
Pada sore harinya
dilaksanakan rapat kabinet
yang antara lain menghasilkan keputusan
bahwa Wakil Presiden
yang merangkap Menteri
Pertahanan menganjurkan dengan
perantaraan radio supaya tentara dan rakyat melaksanakan perang gerilya terhadap Belanda. Wakil Presiden membuat teks pidato itu yang tidak perlu panjang, cukup beberapa kalimat
saja dan teks itu dibacakan
oleh seorang penyiar
radio. Anjuran itu yang
dikenal juga sebagai
“Order Harian” sebagai
berikut :
“Mungkin pemerintah di Yogya terkepung dan tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajibannya, tetapi persiapan telah diadakan untuk meneruskan Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera, juga yang terjadi dengan orang-orang pemerintah di Yogyakarta, perjuangan diteruskan”. Sebelum meninggalkan Istana Negara,
Panglima Besar Jenderal Soedirman
masih sempat mengeluarkan Perintah Kilat No.1. Perintah Kilat No.1 itu secara langsung
kepada seluruh Angkatan
Perang RI untuk melaksanakan
siasat yang telah ditentukan sebelumnya, yakni Perintah Siasat No.1 Panglima
Besar.Bunyi Perintah Kilat No.1 Panglima
Besar sebagaimana sebagai
berikut :
1.
Kita telah diserang.
2.
Pada tanggal 19 Desember
1948 Angkatan Perang Belanda menyerang
Yogyakarta dan Lapangan
Terbang Maguwo.
3.
Pemerintah Belanda telah membatalkan persetujuan gencatan senjata.
4.
Semua Angkatan Perang menjalankan rencana yang telah ditetapkan untuk
menghadapi serangan Belanda.
Perintah itu dikeluarkan di tempat, artinya
di Istana Negara Yogyakarta pada 19 Desember 1948 pukul 08.00 WIB.
Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia dibentuk, setelah
Yogyakarta jatuh ke tangan
Belanda saat terjadi Agresi Militer II; Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ditangkap. Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan
Republik Indonesia periode 22 Desember 1948-13 Juli 1949, dipimpin oleh . Mr. Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet
Darurat. Sesaat sebelum
pemimpin Indonesia saat itu, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ditangkap
Belanda pada tanggal 19 Desember
1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk
pemerintahan sementara. Tidak lama setelah ibukota RI di Yogyakarta dikuasai Belanda dalam Agresi Militer
Belanda II, mereka berulangkali menyiarkan berita
bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinnya, seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Syahrir sudah menyerah
dan ditahan. Mendengar berita bahwa tentara Belanda
telah menduduki ibukota
Yogyakarta dan menangkap
sebagian besar
pimpinan Pemerintahan Republik
Indonesia, tanggal 19 Desember 1948 sore hari,
Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol. Hidayat,
Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera,
mengunjungi Mr.Teuku Mohammad
Hasan, Gubernur Sumatera/Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di kediamannya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban,
daerah perkebunan teh, 15 Km
di selatan kota Payakumbuh.
Sejumlah tokoh pimpinan
republik yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948
mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan,
Mr. Sutan Mohammad
Rasjid, Kolonel Hidayat,
Mr.Lukman Hakim, Ir.Indracahya, Ir.Mananti Sitompul,
Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun
secara resmi kawat Presiden Ir. Soekarno belum diterima, tanggal
22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia
(PDRI).
Sesungguhnya, sebelum Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta ditawan pihak Belanda, mereka sempat mengetik
dua buah kawat. Pertama, memberi
mandat kepada Menteri
Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk
pemerintahan darurat di Sumatera. Kedua, jika ikhtiar Mr. Syafruddin
Prawiranegara gagal, maka mandat
diberikan kepada Mr.A.A.Maramis untuk mendirikan pemerintah dalam pengasingan di New Delhi, India.
Tetapi Mr. Syafruddin Prawiranegara sendiri tidak pernah menerima kawat itu.
Berbulan-bulan kemudian barulah ia mengetahui
tentang adanya mandat tersebut. Menjelang pertengahan 1949, posisi
Belanda makin terjepit. Dunia
internasional mengecam agresi militer Belanda. Sedang di Indonesia, pasukannya tidak pernah berhasil
berkuasa penuh. Ini memaksa Belanda
menghadapi RI di meja perundingan. Belanda memilih berunding dengan
utusan Ir. Soekarno-Drs. Mohammad
Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat
para tokoh PDRI tidak senang,
Jenderal Soedirman mengirimkan kawat kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara, mempertanyakan kelayakan
para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi
Mr. Syafruddin Prawiranegara berpikiran
untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.
Pengembalian Mandat Setelah
Perjanjian Roem-Royen, M. Natsir meyakinkan Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme
pemerintahan RI, yaitu PDRI yang
dipimpinnya, dan Kabinet Drs. Mohammad Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan. Setelah
Persetujuan Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan
sidang antara PDRI dengan Presiden
Ir. Soekarno, Wakil Presiden Drs.
Mohammad Hatta serta sejumlah menteri
kedua kabinet. Pada sidang tersebut,
Pemerintah Drs. Mohammad
Hatta mempertanggungjawabkan peristiwa
19 Desember 1948. Wakil
Presiden Drs. Mohammad Hatta menjelaskan 3 soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum
gerilya, hal hubungan Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Roem-Royen. Sebab utama Ir. Soekarno-Drs. Mohammad Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember 1948
sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer, karena tidak terjamin
cukup pengawalan, sedangkan sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda.
Lagi pula pada saat yang genting itu
tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang diikuti oleh musuh.
Dalam rapat di istana tanggal
19 Desember 1948 antara lain KSAU Suryadarma mengajukan peringatan pada pemerintah, bahwa pasukan payung biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di
jalan-jalan, sehingga jika para dia itu ke luar
haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat. Pada sidang tersebut, secara formal Mr. Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali
mandatnya, sehingga dengan
demikian, Drs. Mohammad
Hatta, selain sebagai
Wakil Presiden, kembali
menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengembalian
Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli
1949, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan Roem- Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal
25 Juli 1949.
Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia
Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari
Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal
tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik
Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
rangka bela Negara serta dalam upaya lebih mendorong
semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan
berbangsa dan bernegara
yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
C.
ANCAMAN
Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi
diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan,
potensi, baik alamiah
atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri,
secara langsung atau tidak langsung
diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Ancaman
adalah adalah setiap
usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. usaha
dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam seluruh
aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan
keamanan. Dalam berbagai bentuk
ancaman, peran kementerian/lembaga
Negara sangat dominan. Sesuai dengan bentuk ancaman dibutuhkan sinergitas antar kementerian dan lembaga Negara dengan keterpaduan yang mengutamakan pola kerja lintas sektoral dan menghindarkan ego sektoral, dimana salah satu kementerian atau lembaga
menjadi leading sector, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dibantu kementerian atau lembaga Negara
lainnya. Sebagai contoh :
dalam menghadapi ancaman bencana alam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB), sebagai leading sector sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan dalam
pelaksanaannya juga dibantu
kementerian/lembaga lainnya.
Ancaman juga dapat terjadi dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest),
mulai dari kepentingan personal (individu) hingga kepentingan nasional. Benturan
kepentingan di fora internasional, regional
dan nasional kerap kali bersimbiosis melahirkan berbagai bentuk ancaman. Potensi
ancaman kerap tidak disadari hingga kemudian menjelma
menjadi ancaman. Dalam konteks inilah,
kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman
tidak menjelma menjadi ancaman.
D.
Kewaspadaan Dini
Dalam konteks kesehatan masyarakat dikenal Sistem
Kewaspadaan Dini KLB. Sistem Kewaspadaan Dini KLB (SKD-KLB)
merupakan kewaspadaan terhadap
penyakit berpotensi KLB
beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan tekonologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk sikap tanggap
kesiapsiagaan, upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan
kejadian luar biasa yang cepat dan
tepat. Sementara dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, kemampuan
kewaspadaan dini dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan pertahanan militer
dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga terwujud kepekaan, kesiagaan, dan
antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi
ancaman. Di sisi lain, kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi
berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa menjadi ancaman
bagi kedaulatan, keutuhan
NKRI dan keselamatan bangsa. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal
segala potensi ancaman,
tantangan, hambatan
dangan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan
pencegahan dini. Belajar dari beberapa peristiwa penanganan konflik
yang pernah terjadi di beberapa daerah pada
sekitar awal reformasi, maka diperlukan kewaspadaan
dini terhadap konflik sosial yang
terjadi dan diatasi melalui paradigma penciptaan integrasi sosial yang meliputi
integrasi bangsa, integrasi
wilayah, dan perilaku
integratif.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewaspadaan
dini sesungguhnya adalah kewaspadaan
setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi
ancaman, termasuk penyakit
menular dan konflik sosial. Peserta
Latsar CPNS diharapkan mampu mewujudkan kepekaan,
kesiagaan, dan antisipasi dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Dalam dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara
tidak dapat dihindarkan terjadinya benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau
golongan yang dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kelangsungan hidup bangsa. Kewaspadaan
dini diimplementasikan dengan kesadaran temu
dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan
How) kepada aparat yang berwenang. Setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera
diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap
fenomena atau gejala yang mencurigakan dan memiliki kesiagaan
terhadap berbagai potensi
ancaman.
H. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku
serta tindakan warga negara, baik secara
perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia
dan Negara dari berbagai Ancaman.
Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan
perilaku serta tindakan warga negara,
baik secara perseorangan maupun kolektif, secara epistemologis fakta- fakta sejarah membuktikan bahwa bela
Negara terbukti mampu menjaga
kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sementara
secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Bela negara merupakan sebuah implementasi dari teori
kontrak sosial atau teori perjanjian sosial tentang terbentuknya
negara. Dalam pandangan para penganut kontrak teori sosial dinyatakan bahwa negara terbentuk
karena keinginan warga negara
atau masyarakat untuk melindungi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat agar supaya terjalin
hubungan yang harmonis, damai, dan tentram. Setiap
warga negara memiliki kepentingan masing-masing, setiap kepentingan pasti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat. Negara dihadirkan oleh kesepakatan atau perjanjian antara warga negara di tengah masyarakat untuk melindungi hak dan kewajiban
warga negara serta untuk menjamin
tidak adanya konflik
kepentingan antar individu
di tengah masyarakat (Agus Subagyo, Hal. 2, 2015). Negara membutuhkan warga negara,
sedangkan warga negara membutuhkan negara,
sehingga saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling mengisi (komplementer). Negara akan kuat apabila warga
negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Sedangkan warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera
apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Negara harus dibela,
apabila memang negara tersebut
amanah dalam menjalankan pemerintahannya. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela
negara. Untuk itu, warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada setiap regulasi
yang dibuat oleh negara dalam upaya meningkatkan kesadaran
bela Negara.
Konsep bela negara modern itu sendiri bukanlah
sebuah konsep baru yang berseberangan dengan pakem yang sudah dibuat,
namun di dalam konsep itu didefinisikan kembali
apa itu bela negara masa kini dan bagaimana menghadapi ancaman per ancaman
secara rinci, dan apabila perlu dijelaskan pula lingkungan strategis dan konteks politik
yang menjadi latar belakang ancaman
itu, dan bagaimana
ancaman bisa masuk dengan mudah ke tubuh bangsa dan negara Indonesia. Sebab apabila ancaman itu telah
berhasil diidentifikasi, maka negara akan dengan
cepat, tanggap, dan senyap dalam melakukan pengawasan dan tindakan, serta antisipasi.
F.
Nilai Dasar Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela
Negara meliputi :
a. cinta tanah
air;
b. sadar berbangsa
dan bernegara;
c. setia pada Pancasila
sebagai ideologi negara;
d.
rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
Dari ulasan sejarah pergerakan kebangsaan dan sejarah bela
Negara terlihat bahwa nilai-nilai
dasar bela Negara bukanlah
nilai-nilai kekinian, namun nilai-nilai yang
diwariskan generasi pendahulu
sejak era pergerakan nasional hingga era mempertahankan
kemerdekaan. Ancaman yang dihadapi generasi pendahulu jelas berbeda
dengan ancaman yang kini harus dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah
Air Indonesia, tanah tumpah darah
yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Tanah dan air, merupakan dua kata yang merujuk pada kepulauan Nusantara, rangkaian kepulauan yang menjadikan air (lautan) bukan sebagai pemisah
namun justru sebagai
pemersatu dalam wilayah
yurisdiksi nasional. Tanah Air yang kaya akan sumber
daya alam, indah dan membanggakan sehingga patut untuk disyukuri dan dicintai. Dari cinta tanah air-lah berawal
tekad untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia
dan Negara dari berbagai ancaman.
Kesadaran Bela Negara mulai dikembangkan dengan sadar sebagai
bagian dari bangsa dan Negara.
Bangsa yang majemuk,
bangsa yang mendapatkan kemerdekaannya bukan karena belas kasihan atau pengakuan dari
bangsa-bangsa penjajah, namun direbut dengan segala pengorbanan seluruh rakyat, mulai dari pengorbanan harta, hingga pengorbanan jiwa
dan raga. Dari kecintaan pada tanah air, dikembangkan keinginan yang kuat untuk berbuat yang terbaik untuk negeri. Sadar
menjadi bagian dari bangsa dan Negara akan mendorong pada tekad, sikap dan perilaku untuk menjadi warga Negara yang
baik, yang patuh dan taat pada hukum dan norma-norma yang berlaku. Kepentingan pribadi,
kelompok atau golongan
harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan Negara. Dengan
demikian, bangsa dan Negara ini akan
terus berjalan menuju cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sikap dan perilaku
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan prasyarat
utama dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara.
Hal penting pada pengembangan kesadaran bela Negara
berikutnya adalah kesetiaan pada
Pancasila sebagai ideologi Negara, sebagai dasar Negara yang mempersatukan bangsa yang majemuk
dengan kebhinekaanya. Pancasila telah terbukti mampu menjaga
integrasi dan integritas bangsa. Sebagai ideologi, Pancasila telah menjadi
landasan idiil dalam penyelenggaraan Negara,
yang berarti menjadikan dasar berpkir, dasar bersikap dan dasar bertindak
semua warga Negara terutama para penyelenggara Negara.
Memisahkan Pancasila dari kehidupan berbangsa
dan bernegara akan menjadikan bangsa dan Negara melemah dan mengarah pada kehancuran.
Berikutnya adalah kerelaan berkorban untuk bangsa dan
Negara, yang dikembangkan dengan
aksi nyata, tanpa pamrih dan didasari pada keyakinan bahwa pengorbanan tersebut tidak akan sia-sia. Tanpa
keinginanan untuk berkorban pada bangsa dan Negara
dari seluruh warga negaranya, negeri ini akan mengalami stagnasi, tidak mampu
bersaing dengan bangsa-bangsa dan
Negara-negara lainnya di dunia atau bahkan
mengalami kemuduran dikarenakan warga negaranya enggan berkontribusi demi bangsa dan negaranya.
Terakhir, kesadaran bela Negara perlu diaktualisasikan dengan aksi dan tindakan nyata berupa kemampuan awal bela Negara. Kemampuan awal bela
Negara tidak dapat diartikan
secara sempit, namun harus diartikan
secara luas. Di lapangan pengabdian sesuai profesi masing,
kompetensi menjadi awal dari terbentuknya kemampuan untuk membela Negara menghadapi berbagai bentuk
ancaman, bahkan sejak ancaman
tersebut masih berupa potensi ancaman. Dengan kompetensi masing- masing dan sesuai dengan profesi seluruh warga Negara berhak dan wajib
untuk menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
G.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara
lingkup pekerjaan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha,
tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau
pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku
serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan
Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup
: pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha,
tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau
pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku
serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan
Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan
yang ditujukan bagi Warga Negara
yang bekerja pada : lembaga
Negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan
pemerintah daerah, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
H.
Indikator nilai dasar Bela Negara
1.
Indikator cinta tanah air. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
a.
Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayahIndonesia.
b.
Jiwa dan raganya
bangga sebagai bangsa Indonesia
c.
Jiwa patriotisme terhadap
bangsa dan negaranya.
d.
Menjaga nama
baik bangsa dan negara.
e.
Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa
dan negara.
f.
Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia
2.
Indikator sadar berbangsa dan bernegara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap
:
a.
Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik.
b.
Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Ikut serta dalam pemilihan umum.
d.
Berpikir, bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa
dan negaranya.
e.
Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
3.
Indikator setia pada Pancasila
Sebagai ideologi Bangsa. Ditunjukkannya dengan
adanya sikap :
a.
Paham nilai-nilai dalam Pancasila.
b.
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara.
d.
Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila.
e.
Yakin dan percaya
bahwa Pancasila sebagai
dasar negara.
4.
Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
a.
Bersedia mengorbankan waktu, tenaga
dan pikirannya untuk kemajuan bangsa
dan negara.
b.
Siap membela bangsa
dan negara dari berbagai macam ancaman.
c.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
d.
Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami
kesulitan.
e.
Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya
tidak sia-sia.
5.
Indikator kemampuan awal Bela Negara.
Ditunjukkannya dengan adanya sikap:
a.
Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia.
b.
Senantiasa memelihara jiwa dan raga
c.
Senantiasa bersyukur dan berdoa
atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Gemar berolahraga.
e.
Senantiasa menjaga kesehatannya.
I.
Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran
warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
yang ditumbuhkembangkan melalui
usaha Bela Negara.
Usaha Bela Negara
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap
Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional, dengan sikap dan perilaku meliputi :
1.
Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara
lain :
a.
Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
b.
Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
c.
Sesuai peran dan tugas
masing-masing, ASN ikut menjaga
seluruh ruang wilayah Indonesia baik
ruang darat, laut maupun udara dari
berbagai ancaman, seperti : ancaman kerusakan
lingkungan, ancaman pencurian
sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang,
ancaman pelanggaran batas negara dan lain-lain.
d.
ASN sebagai warga Negara terpilih
harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.
e.
Selalu menjadikan para pahlawan
sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran
jiwa patriotisme dari para pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepada Negara dan bangsa.
f.
Selalu nenjaga nama baik bangsa dan
Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif
dengan bangsa-bangsa lainnya
di dunia.
g.
Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan
bangsa dan Negara melalui
ide-ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan
kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
h.
Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia
baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam mendukung tugas sebagai ASN Penggunaan produk- produk asing hanya akan dilakukan
apabila produk tersebut
tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia.
i.
Selalu mendukung baik secara moril
maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa
nama Indonesia di kancah
internasional.
k. Selalu
menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai
pilihan pertama dan mendukung perkembangannnya.
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara
lain :
a.
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
b.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
c.
Memegang teguh prinsip netralitas
ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat
daerah maupun di tingkat nasional.
d.
Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat.
e.
Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
f.
Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN.
g.
Sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
h.
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
i.
Meningkatkan efektivitas sistem
pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
3.
Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara
lain :
a.
Memegang teguh ideologi
Pancasila.
b.
Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
c.
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika
yang luhur.
d.
Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat.
e.
Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.
f.
Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai
fungsi ASN.
g.
Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai
kesempatan dalam konteks
kekinian.
h.
Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang
menjamin kelangsungan hidup bangsa.
i.
Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
4.
Rela berkorban untuk bangsa
dan negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain
:
a.
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,
berdaya guna, berhasil
guna, dan santun.
b.
Bersedia mengorbankan waktu, tenaga
dan pikirannya untuk kemajuan bangsa
dan Negara sesuai tugas dan fungsi
masing-masing.
c.
Bersedia secara sadar untuk membela bangsa
dan negara dari berbagai macam ancaman.
d.
Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan nasional.
e.
Selalu ikhlas membantu masyarakat
dalam menghadapi situasi
dan kondisi yang penuh dengan
kesulitan.
f.
Selalu yakin dan percaya
bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia- sia.
5.
Kemampuan awal Bela negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku
antara lain :
a.
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program
pemerintah.
b.
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
c.
Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
d.
Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.
f.
Senantiasa bersyukur dan berdoa
atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
g.
Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran berolahraga sebagai gaya hidup.
h.
Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan.
J.
Rangkuman
Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap
komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela
Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut
tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki
sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Nilai dasar Bela Negara
kemudian diwariskan kepada para generasi
penerus guna menjaga
eksistensi RI. Sebagai
aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban
untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar
kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
yang ditumbuhkembangkan melalui
usaha Bela Negara.
Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara
Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha
BelaNegara bertujuan untuk memelihara jiwa
nasionalisme Warga Negara dalam upaya
pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.
K.
Evaluasi
1.
Menurut anda, apakah
nilai-nilai dasar Beala
Negara masih relevan saat ini ?
2.
Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin
terjadi saat ini dan mengancam
eksistensi NKRI ?
BAB IV
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Umum
Bentuk Negara kesatuan yang disepakati oleh para pendiri bangsa dan kemudian ditetapkan
berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memiliki makna pentingnya kesatuan
dalam sistem penyelenggaraan Negara. Perspektif sejarah
Negara Indonesia mengantrakan pada pemahaman betapa pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa yang
didasarkan pada prinsip-prinsip persatuan dan
kesatuan bangsa dan nasionalisme. Kebijakan
publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila landasan konstitusionil , UUD 1945 sebagai sistem
yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU
No.5 Tahun 2014 tentang aparatur
Sipil Negara.
B.
Perspektif Sejarah Negara Indonesia
Konstistusi dan sistem administrasi negara Indonesia
mengalami perubahan sesuai tantangan
dan permasalahan pembangunan negara bangsa yang dirasakan oleh elite politik dalam suatu masa. Kuntjoro
Purbopranoto (1981) menyatakan bahwa sejarah
administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1816, dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belanda
dari pihak Inggris,
segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi, maka dinas pemerintahan setempat mulai merasakan
perlunya diterapkan sistem desentralisasi
dalam pelaksanaan pemerintahan. Desentralisasi mulai dilakukan pada tahun 1905, dan dibentuklah wilayah-wilayah setempat (locale ressorten) dengan dewan-dewannya (locale raden) di seluruh Jawa.
Namun ternyata, tugas-tugas yang
dilimpahkan kepada locale
ressorten tersebut sangat sedikit, sehingga desentralisasi yang direncanakan tersebut dianggap kurang
bermanfaat.
Semenjak tanggal 1 Maret 1942, Pasukan Jepang mendarat di
beberapa tempat di Pulau Jawa, yakni
Banten serta dekat Kota Indramayu di Pantai Laut Jawa lainnya antar Tayu dan Juana dan di daerah Kragan. Masa itu merupakan
awal masa pendudukan Jepang, yang diikuti
dengan penyerahan diri panglima sekutu dan penawanan
terhadap pembesar - pembesar Belanda.
Perubahan penting dalam perkembangan tata pemerintahan selama jaman pendudukan Jepang, ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.27 yang berlaku
secara efektif mulai tanggal 8 Agustus 1942. Menurut
Undang– Undang ini maka tata pemerintahan daerah pada
jaman tersebut yang berlaku di tanah
Jawa dan Madura, kecuali Kooti (Swapraja),
susunan pemerintah daerahnya terbagi
atas Syuu (Karesidenan), Si (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan),
Sen (Kecamatan) dan Ku (Desa). Aturan-aturan tentang tata pemerintahan daerah terdahulu tidak berlaku lagi, kecuali aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
aturan yang berlaku buat Kooti.
Kemudian dalam Undang-Undang No.28 tanggal 11 Agustus 1942 diberikan aturan mengenai pemerintahan Syuu dan
Tokubotu-Si. Sedangkan
mengenai ketentuan tentang Kooti disebutkan
pada bagian penjelasan kedua
Undang-Undang tersebut yang menerangkan tentang kedudukan Kooti
Surakarta dan Yogyakarta yang dianggap mempunyai keadaan istimewa, akan ditetapkan aturan tata pemerintahan yang bersifat istimewa
juga.
Pada awal masa
kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di
Indonesia masih dalam keadaan darurat,
karena adanya transisi
pemerintahan. Sehingga Bangsa Indonesia berusaha sebisa mungkin
untuk membentuk piranti–piranti yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraaan negara sebagai suatu negara yang berdaulat. Pada saat pertama lahirnya
negara Republik Indonesia, suasana masih penuh
dengan kekacauan dan ketegangan, disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Maka belum dapat segera dibentuk suatu susunan pemerintahan yang lengkap dan siap untuk
mengerjakan tugas-tugas pemerintahan seperti dikehendaki oleh suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Bangsa Indonesia baru memulai
sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat,
semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan. Sebagai suatu Badan Perwakilan seluruh
rakyat Indonesia yang mewakili daerah – daerah dan beranggotakan pemimpin yang terkenal,
kepada Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
ditugaskan oleh pasal I
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar untuk mengatur
dan menyelenggarakan perpindahan pemerintahan kepada
pemerintah Indonesia. Sebelum
hal tersebut terlaksana, untuk sementara waktu dalam masa peralihan tersebut, pasal IV Aturan peralihan UUD menetapkan bahwa
:
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang – Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan sebuah
Komite Nasional”.
Marbun (2001) menyatakan, pada awal masa berlakunya UUD 1945, seluruh
mekanisme ketatanegaraan belum dapat dikatakan berjalan sesuai dengan
amanat dalam UUD 1945. Semua masih
didasarkan pada aturan peralihan yang menjadi kunci berjalannya roda pemerintahan negara. Pada saat itu lembaga –
lembaga kenegaraan seperti DPR, MA, MPR, DPA maupun BPK belum
dapat terbentuk, kecuali Presiden
dan Wakil Presiden yang dipilih untuk pertama kalinya oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Hal ini disebabkan oleh karena proses pengisian atau pembentukan lembaga
– lembaga kenegaraan seperti tersebut diatas memakan waktu yang relatif
lama, karena harus melalui
mekanisme perundang – undangan.
Sedangkan DPR sebagai partner Presiden belum juga dapat
terbentuk. Menyadari hal ini, maka pembentuk
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden untuk
melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan negara dengan dibantu Komite Nasional (Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945).
Selanjutnya ditetapkanlah Maklumat Wakil Presiden No.X
tanggal 16 Oktober 1945, yang
meningkatkan maka kedudukan Komite Nasional menjadi badan legislatif yang berkedudukan sejajar dengan DPR. Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut, telah membawa perubahan
besar dalam sistem pemerintahan negara.
Perubahan tersebut adalah perubahan Kabinet
Presidensiil menjadi Kabinet
Parlementer, yang berarti Menteri-menteri tidak bertanggungjawab kepada
Presiden melainkan kepada parlemen. Perubahan
sistem kabinet tersebut
menghendaki dibentuknya partai – partai sebagai wadah politik dalam negara. Namun kabinet parlementer tersebut tidak dapat berjalan
dengan baik, sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia Serikat
1949. Pada saat itu, sistem
pemerintahan saling berganti
dari kabinet parlementer ke presidensiil kepada kabinet parlementer dan sebaliknya dari presidensiil ke parlementer. Mekanisme
pemerintahan negara dapat dikatakan belum menentu atau stabil dan
pasal-pasal dalam aturan tambahan
juga tidak dapat
dilaksanakan.
Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas
pada penataan dan pembentukan lembaga–
lembaga kenegaraan, karena
pemerintah Indonesia juga
harus
menghadapi
pergolakan politik dalam negeri. Pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan ternyata juga belum berhasil, mengingat
usaha untuk mengokohkan negara kesatuan mendapat
tantangan dari pihak Belanda melalui agresi-agresi yang dilancarkannya dalam usaha menanamkan kembali imperialisme.
Penyerahan kekuasaan oleh sekutu kepada pemerintah Belanda
setelah Perang Dunia II dijadikan
momentum untuk melakukan
serangkaian kegiatan untuk menghancurkan
pemerintah negara Republik Indonesia yang sah. Pada tanggal 3 Juli 1946 bertenpat di Yogyakarta, kekuasaan
atas Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku
diserahkan oleh sekutu kepada pemerintahan Hindia Belanda. Demikian juga pada tanggal 7 – 8 Desember 1946, telah
dibentuk Negara Indonesia Timur di bawah kekuasaan Belanda
(Muhamad Yamin, 1960).
Agresi Belanda terus berlanjut dengan tindakan polisional
yang pertama dilakukan pada tanggal
21 Juli 1947 dan yang kedua pendudukan Yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948. Selama perang melawan
agresi Belanda tersebut, telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda
dengan pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 dan persetujuan Renville. Kesemuanya ini berakhir dengan
terbentuknya negara-negara bagian yang bertujuan untuk memperlemah negara Indonesia, sehinga
mempermudah pemerintah Belanda
untuk menguasai dan menanamkan kembali
kekuasannya.
Dengan terbentuknya negara-negara bagian tersebut sebagai
negara boneka, pada akhirnya terbentuk
negara serikat pada tahun 1949. Dengan sendirinya penyelenggaraan negara berdaasrkan UUD 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi terhambat atau terputus. Pada saat itu, UUD 1945 hanya berlaku
dalam negara Republik
Indonesia sebagai salah satu negara bagian yang berkedudukan di Yogaykarta. Prinsip
– prinsip negara hukum Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi
landasan mekamisme kenegaraan Indonesia yang juga merupakan landasan
pokok bagi pengembangan administrasi negara tidak berjalan. Pembentukan hukum maupun pengembangan perundang – undangan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 belum
dapat diwujudkan karena tatanan hukum yang berlaku masih tetap diwarnai oleh hukum pada penjajah Belanda. Produk
hukum dan perundang-undangan yang dibentuk
pada masa ini belum banyak yang menyangkut kepentingan umum dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Hubungan Indonesia-Belanda semakin memburuk setelah agresi
kedua tanggal 18 Desember 1948. Atas jasa baik Komisi PBB untuk Indonesia, telah diadakan
Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag antara Pemerintah Belanda
dengan pemerintah
Indonesia pada
tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil KMB tersebut
adalah bahwa Kerajaan Belanda harus memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia
kepada pemerintah Republik
Indonesia Serikat (RIS), sedangkan kekuasaan
pemerintahan akan diserahkan pada tanggal 27 Desember 1949 di Jakarta.
Pada saat itulah negara Indonesia
berubah menjadi negara federal yangterdiri dari 16 negara bagian.
Dengan demikian, menurut
Ismail Sunny (1977) sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah dari negara
kesatuan menjadi negara serikat dengan konstitusi
RIS (KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan
parlementer, dimana pertanggungjawaban seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah ditangan
menteri-menteri sedangkan presiden tidak dapat diganggu gugat. Akan
tetapi, dilain pihak yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden dengan seorang atau beberapa
orang menteri. Tugas eksekutif adalah menyelenggarakan
kesejahteraan Indonesia, khususnya mengurus supaya
konstitusi, undang – undang federal
dan peraturan lain yang berlaku
untuk RIS dijalankan.
Paparan di atas menunjukkan bahwa sekalipun presiden
termasuk pemerintah, namun pertanggungjawabannya ada di tangan menteri. Mengingat
DPR yang ada pada
waktu itu bukan DPR hasil pemilihan umum, maka terdapat ketentuan bahwa parlemen
tidak dapat menjatuhkan menteri atau kabinet.
Sehingga sistem pemerintahan parlementer yang dianut KRIS
adalah tidak murni (quasi parlementer cabinet).
Dalam KRIS 1949 juga tidak terdapat ketentuan yang tegas
mengenai siapa pemegang kedaulatan dalam negara RIS. Tetapi dalam KRIS 1949 tersebut secara implisit disebutkan bahwa pemegang kedaulatan
dalamnegara RIS bukan rakyat, melainkan negara.
Dengan kata lain, RIS menganut paham kedaulatan negara dan pelaksanaan pemerintahan dilakukan oleh
menteri-menteri sesuai dengan sistem pemerintahan parlementer. Tugas-tugas yang menyangkut kepentingan umum
dilaksanakan oleh menteri dengan
ketentuan harus dirundingkan terlebih dahulu dalam kabinet yang didalamnya teradapat menteri-menteri lain
dari beberapa partai. Mengingat berbagai kebijaksanaan
harus dirundingkan terlebih dahulu dalam sidang kabinet, maka dalam pelaksanaannya sering timbul benturan
kepentingan dikarenakan perbedaan
pandangan, sehingga sulit ditemukan jalan keluarnya. Kondisi
ini menyebabkan pemerintahan berjalan tidak stabil. Selain
itu, kesulitan di bidang ekonomi dan politik
sulit dikendalikan oleh pemerintah dalam
suasana sistem multi partai tersebut.
Pembentukan negara-negara bagian menimbulkan pertentangan dalam negara, antara
lain terjadi antara golongan federalis
dan kaum republik.
Struktur negara federal tidak diterima oleh sebagian
besar aliran-aliran politik yang sejak proklamasi kemerdekaan 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan.
Pertentangan tersebut berakhir
dengan diadakannya persetujuan antara Negara RIS yang menghasilkan perubahan kepada bentuk negara kesatuan berdasarkan UUDS 1950
pada tanggal 17 Agustus 1950.
Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
sesuai dengan amanah mukadimah KRIS tidak dapat terealisasi. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan
yang berumur sekitar tiga bulan tersebut, pemerintahan diwarnai
dengan pertentangan mengenai
bentuk negara Indonesia. Administrasi negara tidak dapat menunjukkan peranan yang
menonjol dalam upaya menegakkan
negara hukum kepada terciptanya masyarakat yang sejahtera, karena pada masa itu aktivitas kenegaraan lebih banyak
diwarnai oleh pertentangan politik khususnya mengenai
paham bentuk negara.
Dengan demikian, menurut
Marbun (2001), meskipun
KRIS 1949 menganut
paham negara hukum dengan tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat, tetapi administrasi negara tidak memperoleh tempat untuk mengambil
posisi sebagai sarana hukum yang menjembatani pemerintah sebagai adminsitratur negara yang bertugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan rakyat sebagai sarana dan tujuannya. Atau dapat dikatakan bahwa dalam bidang administrasi
negara telah terjadi kevakuman yang disebabkan oleh adanya pergolakan dalam bidang politik
sebagai usaha untuk menuju
terciptanya kembali bentuk negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 19 Mei Tahun 1950 telah disepakati bersama
untuk mewujudkan kembali
negara kesatuan dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dengan UU Federal
No. 7 Tahun 1970, ditetapkanlah UUDS 1950 berdasarkan pasal 190 KRIS 1950 untuk kemudian menjadi
UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 17 Agustus Tahun 1950. Dalam Undang-Undang Dasar tersebut, tanpak bahwa pemegang
kekuasaan tertinggi dalam negara berada ditangan rakyat.
Akan tetapi pelaksanaannya dilaksanakan oleh 2 (dua) lembaga
yaitu Pemerintah dan DPR. Kekuasaan di bidang eksekutif tetap
merupakan wewenang penuh pihak pemerintah. Berbeda halnya dengan ketentuan
dalam KRIS 1949 yang menyatakan bahwa pemerintah
adalah presiden dengan menteri-menteri, maka dalam UUDS 1950 tidak terdapat
ketentuan semacam itu.
Ketidakstabilan pemerintahan pada saat ini disebabkan pula oleh kedudukan Presiden Soekerno yang menjadi dimbol pemimpin rakyat, disamping
sebagai simbol kenegaraan. Dalam
kedudukannya tersebut sering terjadi konsepsi-konsepsi yuridis yang seharusnya menjadi sendi-sendi negara
hukum tidak dilaksanakan sepenuhnya, karena
tindakannya sering melanggar konstitusi. Dalam masa ini, kedudukan hukum berada di bawah kekuasaan dan kedudukan Presiden
sebagai pemimpin besar revolusi atau rakyat. Bahkan bukan konstitusi melainkan ketokohan (figur)
yang berlaku sebagai
pedoman dalam pemerintahan. Sehingga menurut Muhammad
Tolchah Mansoer (1977) keadaan ini bukanlah pemerintahan ruled by the law tetapi rule
by the person. Di samping itu kedudukan Perdana Menteri yang tidak jelas
dalam UUD 1950 juga merupakan
salah satu sebab ketidakstabilan pemerintah. Dengan sistem banyak
partai, menteri-menteri secara terang-terangan membela kepentingan dari golongannya sendiri,
sehingga bagi Perdana
Menteri sulit untuk menjamin solidaritas maupun kebulatan suara dalam
putusan-putusan kabinet. Akibatnya tidak pernah tercipta
adanya pemerintahan yang relatif lama dalam melaksanakan tugasnya karena kabinet silih berganti
dalam waktu relatif cepat. Adanya banyak partai cenderung menimbulkan gejala
perpecahan diantara Bangsa Indonesia. Karena
itulah negara terus menerus dilanda
krisis kabinet yang ditimbulkan oleh koalisi kabinet multipartai. Inilah yang melatar
belakangi dikeluarkannya Konsep Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957.
Di bidang parlemen,
ketidakstabilan politik timbul karena adanya oppositionisme terhadap segala aktivitas
pemerintahan. Hal ini timbul selain dari akibat paham demokrasi
liberal yang menjiwai
percaturan politik pada kurun waktu itu, juga diakibatkan oleh pengaruh sikap oposisi Bangsa Indonesia terhadap
pemerintah Belanda pada masa
lampau. Parpol pada saat itu masih lebih banyak berkisar pada kepribadian pemimpin-pemimpin daripada ideologinya. Dalam menghadapi pemerintahan nasional seringkali parpol
masih dipengaruhi oleh cara pandang lama seperti
pada saat menghadapi pemerintahan penjajahan. Seperti halnya KRIS 1949, UUDS 1950 dibentuk dengan sifat sementara.
Selain dari namanya, sifat sementara ini dapat juga dilihat dari pembentukan Konstituante (sidang pembuat UUD) yang bersama-bersama dengan pemerintah bertugas
selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUD 1950. Konstituante ini diharapkan cukup representatif untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang permanen
mengingat keanggotaannya akan dipilih melalui pemilihan umum. Akan
tetapi, sidang Konstituante menjadi
medan perdebatan dan pertentangan diantara partai-partai dan pemimpin-pemimpin politik dalam memilih
dasar negara. Selama 2,5 tahun sidang Konstituante
tidak menghasilkan UUD sebagaimana diamanatkan oleh UUDS 1950. Mengingat kebuntuan sidang Konstituante,
pemerintah mengusulkan ide”demokrasi terpimpin” dalam
usahanya menuju kembali kepada UUD 1945, untuk
mengganti
sistem demokrasi
liberal. Untuk menyelamatkan bangsa dan negara karena macetnya
sidang Konstituante, maka pada tanggal
5 Juli Tahun 1959 dikeluarkanlah Dekrit Presiden yang berisi
pemberlakuan kembali UUD 1945, membubarkan Konstituante dan tidak memberlakukan UUDS 1950.
Dari uraian di atas, pada masa UUDS 1950, penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pada sistem parlementer tidak menghasilkan suatu rintisan kearah tercapainya tujuan negara yang sejahtera sesuai dengan amanat dari konstitusi. Mewujudkan kesejahteraan Indonesia yang menjadi tugas pemerintah
dalam sistem banyak partai sebagai akibat pengaruh liberal,
justru menimbulkan perpecahan diantara penyelenggara pemerintahan. Kepentingan golongan
sebagai aspirasi partai lebih menonjol
daripada kepentingan umum masyarakat Indonesia. Akibatnya perkembangan Tata Negara tidak jauh berbeda
dengan perkembangan didalam
negara liberal yang masih tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum
dalam arti sempit. Dalam perkembangan yang tidak stabil tersebut, negara kesatuan yang demokratis ternyata
menimbulkan perpecahan diantara
partai-partai politik yang ada.
Negara hukum (Pancasila) seperti dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 tidak dapat berjalan
seperti yang diharapkan. Bahkan sebaliknya tersisih
oleh mekanisme penyelenggaraan yang bersifat liberal.
Artinya,
pada masa UUDS 1950, administrasi negara tidak dapat
tumbuh dalam suatu wadah yang penyelenggaraan negaranya tidak mengindahkan norma- norma hukum dan
asas-asas hukum yang hidup berdasarkan falsafah hukum atau ideologi, yang berakar kepada faham demokrasi dan
berorientasi kepada penyelenggaraan kepentingan masyarakat.
Kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dicanangkan kembali melalui Dekrit Presiden Tahun 1959 dengan diwarnai oleh pertentangan politik
antara parpol-parpol sebagai
warisan dari sistem pemerintahan parlementer berdasarkan UUDS 1950. Dengan dalih untuk mengatasi
keadaan negara, menyelamatkan kelangsungan negara, menyelamatkan kelangsunagn negara dan kepentingan
revolusi,peranan presiden sangatlah besar. Kehidupan demokrasi yang belum dapat berjalan secara lancar menurut
UUD 1945 berimbas terhadap hubungan antar
lembaga-lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR yang ditentukan oleh Presiden sebagai pengendalinya. Ditambah pula
munculnya lembaga inskonstitusional yang sebenarnya
tidak dibutuhkan. Presiden sebagai kepala eksekutif terlalu turut campur dalam bidang legislatif dengan banyaknya
penerbitan peraturan perundangan yang notabene
bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula dalam bidang Yudikatif, Presiden telah campur tangan dalam masalah
peradilan, sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa ini kekuasaan Ekskutif,
Legislatif dan Yudikatif
terpusat di tangan
Presiden. Konsep negara hukum yang menggunakan landasan
Pancasila dan UUD 1945 telah diinjak-injak oleh kepentingan
politik. Hukum hanya dijadikan sebagai alat
politik untuk memperkokoh kekuasaan yang ada. Hukum telah tergeser
bersama- sama dengan demokrasi
dan hak asasi yang justru menjadi ciri dan pilar sebuah negara
hukum.
Puncak kekacauan terjadi pada saat Partai Komunis Indonesia
(PKI) menjalankan dominasi peranannya
di bidang pemerintahan yang diakhiri dengan pengkhianatan total terhadap falsafah Pancasila dan UUD
1945 pada tanggal 30 September Tahun 1965.
Kondisi ini memaksa Presiden RI saat itu yaitu Soekarno untuk mengeluarkan “Surat
Perintah 11 Maret” yang ditujukan kepada Letnan Jenderal. Soeharto dengan wewenang
sangat besar dalam usaha untuk menyelamatkan negara menuju kestabilan pemerintahan. Peristiwa ini menjadikan tonggak
baru bagi sejarah
Indonesia untuk kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
serta tanda dimulainya jaman orde baru.
Keinginan untuk pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen telah dituangkan
dalam bentuk yuridis dalam Pasal 2 Tap MPRS No. XX Tahun 1966 dengan Pancasila sebagai landasan atau sumber dari segala sumber hukum. Untuk mewujudkan keinginan
tersebut, telah ditetapkan beberapa
ketentuan antara lain tentang Pemilihan tetap satu, tak ada
kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian diadopsi
sebagai semboyan yang tertera
dalam lambing negara Garuda Pancasila.
Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira
Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti
palapa, lamun kalah ring Gurun, ring
Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".
Terjemahan dari sumpah tersebut
kurang lebih adalah:
Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi
tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali,
Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".
Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah
untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai
kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat,
dan semangat persatuan
sesungguhnya telah tumbuh
dan berkembang dalam
akar sejarah bangsa
Indonesia.
Namun dalam alam modern-pun, semangat
bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu
bangsa terasa sangat kuat.
Jauh sebelum Indonesia
mencapai kemerdekaannya, misalnya,
para pemuda pada tahun
1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas
belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk
terbanyak yang menggunakan bahasa daerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah
yang akan terpilih. Namun
kenyataannya, yang terpilih menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak
adanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir
dalam kerangka kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan. Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 adalah inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu. Peristiwa inilah
yang membentuk dan merupakan
kesatuan psikologis atau kejiwaan bangsa
Indonesia.
Selain kesatuan kejiwaaan
berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa Indonesia juga terikat oleh kesatuan politik
kenegaraan yang terbentuk
dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945. Sejak saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat, dan
berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya.
Makna kesatuan selanjutnya adalah kesatuan geografis,
teritorial atau kewilayahan. Kesatuan
kewilayahan ini ditandai oleh Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak
lahirnya konsep Wawasan
Nusantara. Dengan adanya
Deklarasi Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia mengalami perluasan
dibanding batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi
tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) peninggalan Belanda. Deklarasi Juanda ini kemudian pada tanggal
18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang
Perairan Indonesia. Konsep
Wawasan Nusantara sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978,
khususnya pada Konferensi Hukum Laut
di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember 1982 konsep Wawasan Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi
Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal
dengan UNCLOS (United Nations
Convention on the Law of the Sea), yang kemudian dituangkan dalam
Undang-Undang No. 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan UNCLOS Dengan penegasan batas kedaulatan secara kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas
dan nyata.
Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis
(kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk
“ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman
suku bangsa, perbedaan
sejarah dan karakteristik daerah, hingga keanekaragaman bahasa dan budaya,
semuanya adalah fenomena
ke- Indonesia-an yang
membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas bersama, maka masyarakat dari
suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa
memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta memiliki kepedulian
untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi
dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan harmonis seperti ini berlaku pula untuk
seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat tubuh
manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan turut berempati
karenanya.
C.
Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara
Sebagai sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan” tersebut.
Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki
pandangan, tekat, dan mimpi
yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara. Filosofi dasar persatuan dan
kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali
dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tan hana dharma
mangrwa”, yang berarti “berbeda-beda tetapi
tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian
diadopsi sebagai semboyan yang
tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila. Semangat kesatuan juga tercermin
dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi
tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada:
"Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung
Pura, ring Haru, ring Pahang,
Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti
palapa". Terjemahan dari sumpah tersebut
kurang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin
melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung
Pura, Haru, Pahang,
Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan)
melepaskan puasa". Informasi
tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai
kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat,
dan semangat persatuan
sesungguhnya telah tumbuh dan berkembang dalam akar sejarah bangsa
Indonesia. Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu
bangsa terasa sangat kuat. Jauh sebelum Indonesia
mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun
1928 telah memiliki pandangan
sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa
dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan
bahasa Indonesia. Pada saat
itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk
terbanyak yang menggunakan bahasa daerah tertentu,
maka bahasa Jawa-lah
yang akan terpilih.
Namun kenyataannya, yang terpilih menjadi bahasa persatuan
adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak
adanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dengan demikian, peristiwa
Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928 adalah
inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu. Peristiwa inilah yang
membentuk dan merupakan kesatuan psikologis atau
kejiwaan bangsa Indonesia.
Selain kesatuan kejiwaaan
berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa Indonesia juga terikat oleh kesatuan politik
kenegaraan yang terbentuk
dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945. Sejak saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat, dan
berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya.Makna kesatuan
se lanjutnya adalah kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan. Kesatuan kewilayahan ini
ditandai oleh Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember
1957 yang menjadi tonggak lahirnya konsep Wawasan Nusantara. Dengan adanya Deklarasi Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia
mengalami perluasan dibanding
batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem
Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim)
peninggalan Belanda. Deklarasi
Juanda ini kemudian
pada tanggal 18 Februari
1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Konsep Wawasan Nusantara
sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978, khususnya pada Konferensi Hukum Laut di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember
1982 konsep Wawasan
Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations
Convention on the Law of the Sea),
yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17
Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Dengan penegasan
batas kedaulatan secara kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas dan nyata. Konsep
kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis
(kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga
keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah, hingga keanekaragaman bahasa dan budaya,
semuanya adalah fenomena
ke-Indonesia-an yang membentuk
identitas bersama yakni Indonesia.
Sebagai sebuah identitas bersama, maka
masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya,
akan turut merasa memiliki seni budaya dari suku Batak, dan
sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta
memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi
dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan
harmonis seperti ini berlaku pula untuk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat
tubuh manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh
badanpun akan merasa sakit dan turut berempati karenanya.
Dengan demikian, Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru
yang lebih besar bernama Indonesia.
Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya,
ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah
disintegrasi bangsa, adalah sebuah
tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan
tersebut.
Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis
diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran
strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah,
pada hakekatnya membentuk
derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha sektor swasta, hingga organisasi
kemasyarakatan (civil society)
sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan
cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bukanlah tanggungjawab dari
seseorang atau instansi saja, melainkan setiap
warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam
dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun
dalam upaya mewujudkan tujuan
dan cita-cita nasional.
D.
Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Sebagaimana disebutkan dalam Bab I,
pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia
bersifat unitaris, walaupun
dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota.
Pembagian daerah ke dalam provinsi,
kemudian kabupaten, kota dan desa tentunya tidak
dimaksudkan sebagai pemisahan apalagi pemberian kadulatan sendiri. Pada dasarnya
bentuk organisasi pemerintahan negara adalah unitaris,
namun dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat saja diakukan pendelegasian urusan pemerintahan atau kewenangan kepada pemerintahan provinsi,
kabupaten/kota maupun desa. Dengan demikian,
Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya
berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia.
Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern
yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara.
Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang
bertentangan dengan semangat
persatuan dan kesatuan
tersebut.
Disamping kesatuan psikologis, politis,
dan geografis diatas,
penyelenggaraan pembangunan nasional
juga harus didukung
oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran
strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah,
pada hakekatnya membentuk
derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha sektor swasta, hingga organisasi
kemasyarakatan (civil society)
sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan
cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bukanlah tanggungjawab dari
seseorang atau instansi saja, melainkan setiap
warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam
dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun
dalam upaya mewujudkan tujuan
dan cita-cita nasional.
E.
Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit. Ia
merupakan proses panjang melalui
pembiasan, pembelajaran dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokrasi
adalah mutlak dibutuhkan. Kesatuan bangsa Indonesia
yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang
dinamis dan berlangsung lama, karena
persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan
waktu yang lama sekali.Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu
merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses
akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen
dan unsur-unsur kebudayaan lain yang
beraneka ragam.
Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi
oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan
dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang
mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna dan pentingnya persatuan
dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan
bangsa Indonesia itu yang paling menonjol
ialah sebagai berikut:
1.
Perasaan senasib.
2.
Kebangkitan Nasional
3.
Sumpah Pemuda
4.
Proklamasi Kemerdekaan
F.
Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan
Indonesia apabila dikaji lebih jauh,
terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita
amalkan.
1.
Prinsip Bhineka Tunggal
Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang
terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk.
Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai
bangsa Indonesia.
2.
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri.
Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa
kita merasa
lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada
bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu
juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Ia memiliki kebebasan dan
tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4.
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia
Indonesia ditempatkan dalam kerangka
kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa
dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5.
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi.
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat
mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
G.
Nasionalisme
Hans Kohn dalam bukunya Nationalism its meaning and History mendefinisikan nasionalisme sebagai berikut
:Suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu
tertinggi harus diserahkan pada negara. Perasaan
yang mendalam akan ikatan terhadap
tanah air sebagai
tumpah darah. Nasionalisme adalah sikap mencintai
bangsa dan negara
sendiri. Nasionalisme terbagi
atas:
1.
Nasionalisme dalam arti sempit,
yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan
sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut
juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler.
2.
Nasionalisme dalam arti luas, yaitu
sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya.
Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia:
1.
Mengembangkan persamaan diantara
suku-suku bangsa penghuni
nusantara
2.
Mengembangka sikap toleransi
3.
Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara
sesama bangsa Indonesia Empat hal yang harus kita hidari dalam memupuk sermangat
nasionalisme adalah:
1.
Sukuisme, menganggap msuku bangsa sendiri
paling baik.
2.
Chauvinisme, mengganggap bangsa
sendiriu paling unggul.
3.
Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata.
4.
Provinsialisme, sikap selalu
berkutat dengan provinsi
atau daerah sendiri.
Sikap patriotisme adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negara.
Ciri-ciri patriotisme adalah:
1.
Cinta tanah air.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
3.
Menempatkan persatuan dan kesatuan
bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.
Berjiwa pembaharu.
5.
Tidak kenal menyerah
dan putus asa.
Implementasi sikap patriotisme dalam kehidupan sehari hari :
1.
Dalam kehidupan keluarga ; Menyaksikan film perjuangan, Membaca buku bertema
erjuangan, dan Mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu.
2.
Dalam kehidupan sekolah ; Melaksanakan upacara
bendera, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilaiu-nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan.
3.
Dalam kehidupan masyarakat ;
Mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di
lingkungannya, Memelihara kerukunan diantara sesama warga.
4.
Dalam kehidupan berbangsa ; Meningkatkan persatuan
dan kesatuan, Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, Mendukung
kebijakan pemerintah, Mengembangkan kegiatann usaha produktif, Mencintai dan memakai
produk dalam
negeri, Mematuhi peraturan hukum, Tidak main hakim sendiri,
Menghormati, dan menjungjung tinggi supremasi hukum, Menjaga kelestarian lingkungan.
H.
Kebijakan Publik dalam Format Keputusan dan/atau
Tindakan Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”) yang diberlakukan sejak tanggal 17
Oktober 2014, memuat perubahan penting dalam penyelenggaran birokrasi pemerintahan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Mengenai jenis produk
hukum dalam administrasi pemerintahan;
2.
Pejabat pemerintahan mempunyai
hak untuk diskresi;
3.
Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan
dalam menjalankan tugasnya
Dalam UU AP tersebut, beberapa pengertian penting yang
dimuat di dalamnya adalah sebagai berikut:
1.
Administrasi Pemerintahan adalah
tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau
tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya;
2.
Keputusan Administrasi Pemerintahan
yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3.
Tindakan Administrasi Pemerintahan
adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau
tidak melakukan perbuatan
kongkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan;
5. Diskresi
adalah Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan,
tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
I.
LANDASAN IDIIL : PANCASILA
Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.
Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Artinya, setiap materi muatan kebijakan
negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan nilai- nilai dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam Pembukaan
UUD 1945 sebagai dasar negara
sebagaimana diuraikan terdahulu, dengan demikian Pancasila menjadi idiologi negara. Artinya, Pancasila
merupakan etika sosial, yaitu seperangkat
nilai yang secara terpadu harus
diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan antar
sila-silanya, menjadikan Pancasila
suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik sila-sila
yang lain. Karena posisi Pancasila
sebagai idiologi negara tersebut, maka berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih dinyatakan berlaku
berdasarkan Tap MPR No.I/MPR/2003,
bersama ajaran agama khususnya yang bersifat universal, nilai- nilai luhur budaya bangsa sebagaimana
tercermin dalam Pancasila itu menjadi “acuan
dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa”. Etika sosial dimaksud mencakup
aspek sosial budaya,
politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis,
penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan,
serta lingkungan. Secara
terperinci, makna masing-masing etika sosial ini dapat disimak dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001.
K.
UUD 1945: Landasan konstitusionil SANKRI
1.
Kedudukan UUD 1945
Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran
pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground
norms) Pancasila beserta norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi
norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup
aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia disebut UUD 1945 hasil
Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis
dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
2.
Pembukaan UUD 1945 sebagai
Norma Dasar (Groundnorms)
Pembukaan UUD
1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai
norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum
bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun
bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma
dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik
Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara
tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri
dari empat (4) alinea :
Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Alinea ini
merupakan pernyataan yang menunjukkan alasan utama bagi rakyat di wilayah Hindia Belanda bersatu
sebagai bangsa Indonesia
untuk menyatakan hak kemerdekaannya
dari cengkeraman penjajahan Kerajaan Belanda. “Di mana ada bangsa yang dijajah,
maka yang demikian
itu bertentangan dengan kodrat hakekat manusia, sehingga ada kewajiban kodrati dan kewajiban moril, bagi pihak penjajah pada khususnya untuk menjadikan
merdeka atau membiarkan menjadi bangsa yang bersangkutan”. Norma dasar berbangsa dan bernegara dari alinea pertama ini adalah asas persatuan, artinya
negara Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 modal utama
dan pertamanya adalah bersatunya seluruh
rakyat di wilayah
eks Hindia Belanda,
dari Sabang hingga ke Merauke,
sebagai bangsa Indonesia
untuk memerdekakan diri dari
penjajahan Belanda. Dengan demikian alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah bermakna sebagai pembenaran
bagi upaya kapanpun sebagian bangsa
Indonesia yang telah bersatu tersebut untuk memisahkan diri dengan cara berpikir bahwa negara Republik
Indonesia sebagai pihak penjajah.
Alinea Kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur” Alinea kedua ini
memuat pernyataan tentang keinginan atau cita-cita luhur bangsa
Indonesia, tentang wujud negara
Indonesia yang harus didirikan. Cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut sebagai
norma dasar berbangsa
dan bernegara pada dasarnya merupakan
apa yang dalam literatur kontemporer disebut visi, merupakan cita-cita sepanjang masa yang
harus selalu diupayakan atau digapai pencapaiannya.
Alinea Ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”. Alinea ini merupakan
formulasi formil pernyataan kemerdekaan oleh bangsa
Indonesia dengan kekuatan
sendiri, yang diyakini
(norma dasar berikutnya) kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan didukung
oleh seluruh rakyat serta untuk kepentingan dan kebahagiaan seluruh
rakyat.
Alinea Keempat : berbunyi “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dalam alinea keempat itulah dicanangkan
beberapa norma dasar bagi bangunan
dan substansi kontrak
sosial yang mengikat segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dalam kerangka
berdirinya suatu negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dirinci dalam 4 (empat)
hal :
a.
Kalau alinea kedua dikategorikan
norma dasar berupa cita-cita luhur atau visi
bangsa Indonesia maka dari rumusan kalimat alinea keempat “Kemudian daripada
itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia … dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial”, ini mengemukakan norma dasar bahwa dalam rangka mencapai visi negara Indonesia perlu dibentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia dengan misi pelayanan
(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan
umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Pemerintahan Negara misi
pelayanan tersebut merupakan tugas negara atau tugas nasional, artinya bukan hanya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Preseiden atau lembaga eksekutif
pemerintah saja; kata ‘Pemerintah’ dalam alinea ini harus diartikan secara luas, yaitu mencakup keseluruhan
aspek penyelenggaraan pemerintahan negara beserta
lembaga negaranya;
b.
Norma dasar perlu dibuat dan
ditetapkan Undang Undang Dasar (UUD), sebagaimana disimpulkan dari kalimat “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”;
c.
Norma dasar tentang Bentuk Negara
yang demokratis, yang dapat dilihat pada kalimat
“…yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat”;
d.
Norma dasar berupa Falsafah Negara
Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam kalimat
“… dengan berdasar
pada Ketuhanan Yang Maha Esa …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Pancasila
yang mencakup lima Sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3)
Persatuan Indonesia,(4) Kerakyatan yang dipimpin
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan,
(5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,
merupakan norma-norma dasar filsafat
negara bagi rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang digali dari pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari
bangsa Indonesia. Pancasila pada
dasarnya merupakan formulasi muara berbagai norma dasar berbangsa
dan bernegara yang termuat pada alinea pertama, kedua dan ketiga secara terpadu yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, artinya
segenap norma hukum yang dibangun
Indonesia dalam sistem dan hierarkhi
peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, rujukan
utamanya adalah lima sila dari Pancasila.
K.
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam
rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang
profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan
publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN.
Pegawai ASN diserahi tugas untuk
melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan
publik dilakukan dengan memberikan pelayanan
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum
pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka
pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui
pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui
pembangunan ekonomi dan sosial (economic
and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas
Pegawai ASN adalah
sebagai berikut:
1.
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3.
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
L.
Rangkuman
Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.
Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Artinya, setiap materi muatan kebijakan
negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran
pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground
norms) Pancasila beserta
norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi
norma hukum yang memberi
kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara
yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis
dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan
Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD
1945.
Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen
yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai
norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari
Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin
dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan
cita-cita luhur bagi Republik Indonesia
dalam penyelenggaraan
berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut
yang terdiri dari empat (4) alinea.
Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran
pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta
norma-norma dasar lainnya
yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi
norma hukum yang memberi kerangka
dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia
pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara yang mencakup
aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.
M.
Evaluasi
1.
Jelaskan kedudukan Pancasila
dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia
2.
Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam konteks
penyelenggaraan negara Indonesia
3.
Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
4.
Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
5.
Jelaskan kedudukan dan peran ASN
dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
BAB VIII
PENUTUP
Bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana
pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara
sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar
pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan tentang bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk UU Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa, Dan Lambang
Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan adalah petunjuk tentang
tingkah laku yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat
yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Demikian pula dengan
undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk
mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki
kekuatan yang mengikat,
artinya harus dilaksanakan. Saat ini, mengenai peraturan
perundang-undangan diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan
untuk jenis produk hukum yang berbentuk Tindakan Administrasi
Pemerintahan diatur berdasarkan UU No. 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kerukunan dalam kehidupan dapat mencakup
4 hal, yaitu: Kerukunan dalam rumah tangga,
kerukunan dalam beragama, kerukunan dalam mayarakat, dan kerukunan dalam berbudaya. Indonesia yang sangat luas ini terdiri dari berbagai macam suku, ras, dan agama serta sangat rawan akan terjadinya
konflik pertikaian jika seandainya saja setiap
pribadi tidak mau saling bertoleransi. Oleh karena itu, mari memulai
dari kita bersedia berkomitmen untuk mau mengusahakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai.
Daftar Referensi :
A. Daftar Buku
1.
Amrin Imran, Saleh A. Djamhari dan
J.R. Chaniago, PDRI (Pemerintah
Darurat Republik Indonesia), Perhimpunan Kekerabatan Nusantara, Jakarta 2003.
2.
Mohammad Hatta, Untuk Negeriku,
Sebuah Otobiografi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2011.
3.
Modul Prajab Sistem Administrasi Negara Republik Indonesian (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara, Jakarta,
2014.
4.
Dr. Agus Subagyo, S.I.P.,
M.Si, Bela Negara,
Peluang dan Tantangan
di Era Globalisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
5.
Kementerian Pertahanan, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015, Jakarta
2015.
6.
Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan, Buku Tataran Dasar Bela Negara untuk Kader Bela Negara, Kementerian Pertahanan Jakarta 2016.
7.
Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan
Bangsa, Pemantapan Wawasan
Kebangsaan dan Karakter
Bangsa, halaman 1, Kemenko
Polhukam RI , Jakarta 2016.
8.
Seri Buku Tempo, Muhammad Yamin,
Penggagas Indonesia yang Dihujat dan Dipuji,
KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) bekerja sama dengan Tempo Publishing, Jakarta
2018.
9.
Seri Buku Tempo, Tjokroaminoto,
Guru Para Pendiri Bangsa, KPG
(Kepustakaan Populer Gramedia) bekerja
sama dengan Tempo Publishing, Jakarta 2018.
10.
Ferry Taufik El Jaquene, Akhirnya
Sang Jenderal Mengalah, Jenderal Soedirman dalam
Pusaran Konflik Politik,
Penerbit Araska, Yogyakarta 2018.
11.
Wildan Sena Utama, J Mempropagandakan Kemerdekaan di Eropa: Perhimpunan Indonesia danInternasionalisasi Gerakan
Antikolonial di Paris urnal Sejarah. Vol. 1(2), 2018: 25 – 45,
Pengurus Pusat Masyarakat Sejarawan Indonesia,
UTAMA/10.26639/js.v1i2.84.
12.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Modul Penguatan Partisipasi Perempuan Bela Negara, Jakarta
2018.
B.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
1.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan.
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
6.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Kewaspadaan Dini Kejadian
Luar Biasa (KLB).
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 46 tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.


Komentar
Posting Komentar